Kamis, 04 Desember 2008

JERITAN BURUH TENTANG SKB 4 MENTERI

Kemarin di kantor meeting membahas SKB 4 menteri ( Surat keputusan Bersama ) dari jm 10 pagi sampi jm 3 sore dan dipotong waktu 1 jam untuk makan siang. Sepanjang meeting belum bisa menghasilkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Disitu aku duduk dari pagi hanya boleh mendengarkan dan tidak boleh komentar karma posisiku ada di pihak manejemen Jepang

Setelah selesai meeting aku diajak diskusi sama ketua Serikat Pekerja ( Bapak Muklas) yg intinya minta bantuanya untuk menyampaikan keluhan ini ke pihak Jepang karna aku dianggap perwakalian dari Jepang. Dan aku janji sama mereka akan segera menyampaikannya Alhasil orang Jepang mau mendengarkan dan dia janji minggu depan akan dateng ke Indonesia, entah apa yg akan disampaikan aku belum tau persisnya.
Dan dengan bukti fax hari ini dari Jepang aku tunjukan bahwa akan ada perwakilan dari Jepang datang ke Indonesia.

Setelah aku diajak bicara panjang lebar dengan pengurus pekerja, dan mereka bilang ada yg ga bisa dateng ini pengurus bu, karma sedang sakit deh 4 hari ga kerja, lantas aku tanya sakit apa ? mereka jawab katanya gejala typus bu, kami juga belum pada nengok kata Pak Jaenal. Akhirnya aku memutuskan untuk menengok. Disepanjang jalan aku bersama mereka dengar keluan masing2. ada yg cerita sampai pingin jual Helm untuk menutup SPP anaknya di bulan Desember.

Setelah jm 6.50 sore kami sampai dirumah Mas Budi, terkejut seketika dan kaget banget aku, tempat tinggalnya tidak sebaik yg aku bayangkan. Setelah istirahat beberapa menit istri mas Budi keluar dengan membawa teh manis 7 gelas. Rumah nya ga bisa masuk mobil dan terpaksa aku titipan mobilku pada anak2 muda yg sedang duduk di pinggir jalan. Ada seseorang celetuk bayar ya mbak ? aku jawab tenang aja asal mobilku aman dan ga rusak aku kasih uang.

Dan ga sengaja lagi aku pingin buang air kecil, dan aku diantar sama istri mas budi kekamar kecilnya tidak satu kontrakan, ya Allah aku panjatkan doa kepadamu semogo keluarga ini bisa bahagia. Setelah ada 30 menit kami disini tiba2 anak mas Budi nangis minta mie ayam yg lewat. Ya deh akhirnya aku pesan 9 mangkok ( 1 ga pake sambal dan saos untukku). Dengar cerita mas budi kalo istrinya setiap pagi jualan nasi uduk sungguh bahagia aku dengarnya.

Dan aku tanyakan lauknya apa di jawab semur tahu, telur dan ada jengkol, setiap pagi bisa 2.5 lt beras hbs, trs aku tanya lagi lauknya deh matang mbak ? dia jawab udah bu. Trs nasinya ? dia jawab belum nanti aku bgn jm 3 pagi. Dengar cerita ini aku merasa bahwa hidup di Jakarta dengan gaji di bawah 1 jt, sungguh masih jauh untuk menutupin keperluan sehari2.


Dan akhir kata mari kita berdoa bersama agar 4 menteri yg memberi keputusan itu bisa terbuka pikirannya, bisa membaca situasi orang kecil yg hidupnya masih di bawah garis kemiskinan.


Surat keputusan :
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Erman Suparno), Menteri Perindustrian (Fahmi Idris), Menteri Dalam Negeri (Mardiyanto) dan Menteri Perdagangan (Mari Elka Pangestu.)

Tolong jangan ada PHK lagi kami deh susah jangan ditambah susah lagi, dengarkan jeritan nasib orang kecil dan sadarlah orang yg merauk uang rakyat kecil, karena keadilan akan datang. Allah akan menyiksa orang yg tega merampasnya.

Ayo semangat jangan nyerah untuk menghadapinya.
Pastikan kita bisa bersatu.

Daftar Aturan Baru Upah Buruh
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008.

Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global‘.Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:
Pasal 1

Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2

Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

* Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
* Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:

* Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
* Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenagakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
* Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:

* Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
* Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:

* Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
* Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
* Mendorong ekspor hasil industri padat karya.

Pasal 3

Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4

Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

(sumber : detikfinance)